Ketentuan Legalisir Dokumen Akademik
Sehubungan dengan belum berakhirnya Pandemi COVID-19 di Kota Malang, bersama ini disampaikan Nota Dinas Ketentuan Legalisir Dokumen Akademik (Ijazah, Transkrip, SKPI, Sertifikat Kompetensi, Naskah Sumpah) selama pandemi.
Untuk menjadi perhatian, terimakasih.
Nota Dinas No. 5454 tentang Ketentuan Legalisir Dokumen Akademik