Pengaduan Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Apabila Pegawai di Lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang terindikasi atau patut diduga menerima Gratifikasi silahkan melaporkan kejadian tersebut.

CARA LAPOR GRATIFIKASI

 

Cara Pelaporan Penolakan Gratifikasi :

  1. Pastikan bahwa bentuk gratifikasi tersebut, bukan merupakan gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan (17 Negative List)
  2. Mengisi form pada aplikasi GOL (Gratifikasi online) KPK dan wajib menembuskan ke UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi), dengan sebelumnya mendaftarkan ID terlebih dahulu atau mengisi secara lengkap formulir gratifikasi kemudian mengirimkan ke UPG POLKESMA secara langsung atau via email upg@poltekkes-malang.ac.id

Cara Pelaporan Penerimaan Gratifikasi :

  1. Pastikan bahwa penerimaan gratifikasi tersebut, bukan merupakan gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan.
  2. Mengisi form pada aplikasi GOL KPK dengan menembuskan ke UPG, dengan sebelumnya mendaftarkan ID terlebih dahulu atau mengisi secara lengkap formulir gratifikasi kemudian menyerahkan langsung ke UPG POLKESMA atau melalui email upg@poltekkes-malang.ac.id  
  3. Formulir gratifikasi tersebut wajib dilampiri dengan foto penerimaan gratifikasi
  4. Pelaporan kepada UPG Polkesma dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Penerimaan Gratifikasi
  5. Jika melebihi ketentuan jangka waktu pelaporan UPG Polkesma, maka pelapor dapat langsung melaporkan ke KPK melalui aplikasi GOL, maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penerimaan Gratifikasi.
  6. Pelapor yang melaporkan gratifikasi langsung ke KPK, wajib memberitahu UPG POLKESMA dengan melampirkan bukti penyampaian laporan gratifikasi

Cara Pelaporan Penerimaan Gratifikasi barang mudah busuk/ terdapat kadaluarsa :

  1. Pastikan bahwa penerimaan gratifikasi tersebut berupa makanan, minuman atau barang yang mudah busuk/kadaluarsa yang merupakan gratifikasi yang wajib dilaporkan
  2. Menyalurkan/memberikan langsung kepada pihak yang membutuhkan, dapat melalui yayasan sosial, pihak yang membutuhkan atau penyaluran bantuan sosial lainnya, dengan disertai foto penyaluran gratifikasi
  3. Mengisi form pada aplikasi GOL KPK dengan menembuskan ke UPG, dengan sebelumnya mendaftarkan ID terlebih dahulu atau mengisi secara lengkap formulir gratifikasi kemudian menyerahkan langsung ke UPG POLKESMA / email upg@poltekkes-malang.ac.id 
  4. Formulir gratifikasi tersebut wajib dilampiri dengan foto atau bukti dukung bahwa telah dilakukan penyaluran gratifikasi kepada pihak yang membutuhkan
  5. Dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Penerimaan Gratifikasi bagi Pelapor ke UPG Polkesma

Download Formulir Gratifikasi


Pelaporan Gratifikasi melalui aplikasi GOL KPK :

Pelaporan gratifikasi dianjurkan secara langsung melalui aplikasi Gratifikasi Online KPK (GOL KPK) baik melalui website atau mobile app pada Android dan IOS, dan ditembuskan kepada UPG Polkesma.