A. KEDUDUKAN
Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Malang sebagai lembaga pelaksana akademik Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang merupakan Unit Pelaksana teknis Kementerian Kesehatan RI, mendapat tugas untuk menyelenggarakan Program pendidikan Diploma III Kebidanan dan D-IV Bidan Pendidik dengan dasar hukum: Permenkes No.890/Menkes/Per/VIII/2007.
B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sebagai Unit Pelaksana Akademik Poltekkes Kemenkes Malang Jurususan Kebidanan mengemban tugas melaksanakan Pendidikan Vocasi yaitu Program Pendidikan D-III Kebidanan adalah untuk menghasilkan lulusan Bidan profesional pemula yang diberi gelar sebutan Profesi Ahli Madya Kebidanan dan Program Pendidikan D-IV Bidan Pendidik bertujuan mengahasilkan lulusan Sarjana Saint Terapan dibidang Kebidanan dengan gelar SST.
Pada tahun 2008 Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Malang dalam menjalankan fungsinya menyelenggarakan Program Pendidikan D-III Kebidanan pada tiga tempat yang meliputi Wilayah Malang, Kediri dan Jember sedangkan Program D-IV Bidan Pendidik berada di wilayah Malang.
Adapun dalam menjalankan Fungsinya Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Malang bertumpu pada Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat serta melakukan pembinaan civitas Akademika khususnya di lingkungan Jurusan Kebidanan.
C. PROGRAM
Jurusan kebidanan menyelenggarakan :
- Program Pendidikan D-III Kebidanan di Malang
- Program Pendidikan D-IV Kebidanan di Malang, Kediri, Jember
- Program Profesi Bidan