A. KEDUDUKAN
Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Malang sebagai lembaga pelaksana akademik Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang merupakan Unit Pelaksana teknis Kementerian Kesehatan RI, mendapat tugas untuk menyelenggarakan Program pendidikan Diploma III Kebidanan dan D-IV Bidan Pendidik dengan dasar hukum: Permenkes No.890/Menkes/Per/VIII/2007.
B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sebagai Unit Pelaksana Akademik Poltekkes Kemenkes Malang Jurususan
Kebidanan mengemban tugas melaksanakan Pendidikan Vocasi yaitu Program
Pendidikan D-III Kebidanan adalah untuk menghasilkan lulusan Bidan
profesional pemula yang diberi gelar sebutan Profesi Ahli Madya
Kebidanan dan Program Pendidikan D-IV Bidan Pendidik bertujuan
mengahasilkan lulusan Sarjana Saint Terapan dibidang Kebidanan dengan
gelar SST.
Pada tahun 2008 Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Malang dalam
menjalankan fungsinya menyelenggarakan Program Pendidikan D-III
Kebidanan pada tiga tempat yang meliputi Wilayah Malang, Kediri dan
Jember sedangkan Program D-IV Bidan Pendidik berada di wilayah Malang.
Adapun dalam menjalankan Fungsinya Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes
Malang bertumpu pada Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi kegiatan
Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat serta melakukan
pembinaan civitas Akademika khususnya di lingkungan Jurusan Kebidanan.
C. PROGRAM
Jurusan kebidanan menyelenggarakan :
- Program Pendidikan D-III Kebidanan di Malang, Kediri dan Jember
- Program Pendidikan D-IV Bidan Pendidik di Malang
- Program Pendidikan D-IV Bidan Klinik di Malang