Plagiarisme: Aliran Sesat dan Subversif di Panggung Akademik
Plagiator adalah pelaku pengutipan terhadap suatu tulisan yang ditulis sedemikian rupa baik sudah di publikasikan maupun belum dipublikasikan sehingga seakan-akan hasil karya dirinya sendiri tanpa menyebut sumber dalam pustakanya. Demikianlah arti dari plagiator. Proses penulisannya disebut plagiasi, sementara hasil proses plagiasi tersebut disebut plagiat. Kerangka mental yang dianut seorang plagiat cenderung berulang baik sengaja maupun tidak, jika tidak ada sanksi atau ancaman. Orang atau sekelompok orang dengan kerangka mental demikian menceburkan dirinya dalam kelompok aliran plagiat atau plagiarisme.
Baiklah untuk memastikan penjelasan di atas sehingga semakin jelas mari kita urai lebih dahulu arti kata-kata plagiatism dan sejenisnya. Kita mulai dengan makna kamus.
Fajri & Senja (____) menyebutkan 3 kata berkaitan dengan kata tersebut yaitu: plagiatisme, plagiat, dan plagiator. Berturut-turut dijelaskan dalam bukunya bahwa plagiatisme artinya “penjiplakan yang melanggar perundang-undangan hak cipta”; plagiat artinya “pengambilan karangan orang lain dan diakui sebagai karya sendiri” atau jiplakan, sementara plagiator adalah “penjiplak”. Mari kita telusuri menurut kamus lain.
KBBI 3 dalam Artikata.com (2012) mengartikan plagiator sebagai “orang yang mengambil karangan (pendapat dsb) orang lain dan disiarkan sebagai karangan (pendapat dsb) sendiri”; “penjiplak”.
Okelah dua paragraf di atas adalah kamus domestik. Mari kita keluar negeri lebih luas untuk menyelami arti kata-kata tersebut.
The Oxford Pocket Dictionary of Current English (2009) menuliskan sebagai berikut : “pla·gia·rism / ˈplājəˌrizəm/• n. the practice of taking someone else's work or ideas and passing them off as one's own “. Kurang lebih artinya : plagiarisme adalah praktek mengambil karya atau gagasan orang lain dan menunjukkan seakan-akan sebagai karya sendiri” . Nah definisi ini mencakup produk berupa barang atau objec tangible dan juga produk pemikiran.
Menurut Mirriam-Webster Online, “plagiarize” berarti “to steal and pass off (the ideas or words of another) as one's own : use (another's production) without crediting the source”, yang artinya kurang lebih adalah mencuri dan membuat ide atau kata-kata orang lain seakan-akan sebagai berasal dari dirinya sendiri ; menggunakan (hasil orang lain) tanpa menyebutkan sumbernya.
Masalah plagiat, selain harus difahami dalam arti kamus ataupun istilah, maka dalam tataran hukum dan peraturan perundangan penting untuk kita tengok, karena urusan perselisihan yang tidak tuntas dengan cara kekeluargaan atau dengan cara damai maka paling ujung penyelesaiannya adalah secara hukum. Dengan demikian “aturan main” pada ranah hukum sangat penting bukan sekedar di ketahui.
Dari West's Encyclopedia of American Law. (2005) dapat diketehui bahwa istilah plagiarism di amerika bukanlah istilah yang legal walaupun begitu sering digunakan dalam pembicaraan hukum. Di pengadilan sebutan yang syah adalah violation of copy right law (pelanggaran hak cipta). Di Indonesia istilah plagiarsm tidak muncul di Permendiknas No 17 tahun 2010 tetapi muncul dan dijelaskan 2 kata “plagiat” dan “plagiator” tersebut di atas.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 17 tahun 2010 mendefinisikan plagiat (pasal 1, ayat 1) sebagai berikut : ”Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan / atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. “ Selanjutnya dalam Ayat 2 adalah sebagai berikut : “Plagiator adalah orang atau perseorangan atau kelompok orang pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan” .
Bagaimana batasan-batasan plagiasi? Kapan seseorang di sebut telah melakukan plagiasi ?
Menurut Pasal 2 UU Nomor 17 tahun 2010 bahwa, ”plagiat meliputi tidak terbatas pada :
- Mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
- Menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
- Merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
- Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.”
Plagiasi mempunyai tingkatan-tingkatan dan variasi. Hal-hal berikut ini dapat disebut sebagai plagiasi (plagiarsmdotORG, 2012)
- Mengubah karya orang lain sebagai karya anda
- Menyalin kata-kata atau gagasan dari orang lain tanpa menyebutkan kredit
- Tidak memberikan tanda kutip dalam suatu kutipan
- Tidak menyebutkan informasi yang betul tentang sumber kutipan
- Mengubah kata tapi mengopi susunan struktur kalimat dari sumber tanpa menyebutkan kredit.
- Menyalin banyak kata-kata atau gagasan dari suatu sumber yang mengisi sebagian besar karya anda, baik anda memberikan kredit ataupun tidak.
Macam-macam plagiasi :
Plagiasi bisa terjadi dalam berbagai tingkatan. Bisa di tinjau dari intensinya dan dari cakupannya.
Dari intensinya plagiasi dibedakan menjadi 1). Plagiasi dengan kesadaran; 2). Plagiasi tanpa sadar
1). Plagiasi dengan sadar
Plagiasi dengan sadar dilakukan oleh seseorang yang mengetahui atau menyadari bahwa dirinya melakukan plagiasi atau memenuhi kriteria sebagai plagiator yaitu menuliskan atau menyebarkan karya orang lain dan membuat seakan-akan orisinal karya sendiri, tanpa mencantumkan pemilik asli dalam tulisannya.
Orang dalam kategori ini telah melecehkan nilai-nilai moral, etika, dan melawan hukum. Seseorang yang demikian sama persis sebagai pencuri (bhs jw.: maling) yang membuat berbeda adalah objek yang dicuri.
Seseorang seperti ini tidak menghargai orang lain khususnya penulis asli. Bayangkan anda telah mencurahkan waktu, pemikiran, dan tenaga untuk menulis sesuatu karya ternyata tiba-tiba anda menemukan naskah anda atau sebagian dari tulisan paragraf yang telah anda buat anda temukan dipublikasikan orang lain atas nama orang lain dan nama anda tidak disebut sebagai penulis orisinal???
2). Plagiasi tanpa sadar / tidak sengaja
Plagiasi semacam ini dapat disebabkan oleh berbagai macam hal. Penyebab itu mungkin ketidak-telitian dalam penulisan, ketidak-tahuan teknik penulisan, ketidak-tahuan tentang nilai dan etika moral penulisan dalam kebiasaan ilmiah dan akademik. Orang semacam ini bisa muncul karena belum lama berkecimpung dalam dunia akademik dan ilmiah, kurang pengalaman, atau interaksi dalam komunitas tersebut yang kurang. Secara moral seseorang yang melakukan betul-betul tanpa sadar / tidak sengaja lebih bisa dimaafkan dan dimaklumi, tetapi secara hukum berada dalam konsekwensi yang sama sebagai plagiator sadar.
Pengelompokan cakupan berat dan gradasi plagiasi bisa dalam tingkatan sebagai berikut :
- Plagiasi rangkaian beberapa kata dari satu kalimat utuh
- Plagiasi satu kalimat utuh
- Plagiasi beberapa kalimat dari satu paragraf
- Plagiasi beberapa paragraf
- Plagiasi bab
- Plagiasi struktur isi
- Plagiasi satu naskah penuh
Dari uraian di atas sangat jelas bahwa seorang mahasiswa atau dosen, atau siapapun penulis dapat masuk kategori plagiator walaupun alasan tanpa sengaja atau lupa atau terlewatkan untuk menuliskan sumber kutipan atau pustaka dengan cara yang memadai. Mengapa seorang menjadi plagiat? Jawaban pastinya harusnya diawali dari penelurusan daftar plagiator kemudian melakukan investasi / penelitian mendalam dengan menjadikan mereka sebagai informan dalam penelitian kualitatif untuk memperoleh jawaban pasti mengapa mereka menjadi plagiator. Penulis belum menemukan penelitian seperti ini. Pastilah menarik.
Alasan seseorang menjadi plagiator mungkin satu atau lebih hal-hal di bawah ini:
- Tidak memahami plagiarsm
- Tidak mengetahui teknik pengutipan
- Lingkungan menunjukkan bahwa plagiarsm adalah ‘lumrah’
- Tidak sadar buruknya nilai moral plagiarsm
- Kebutuhan untuk diakui sebagai paling tahu atau tahu paling dulu
- Yakin tidak ada sanksi baik sanksi sosial maupun sanksi hukum
Sedangkan menurut Jens., S (2012) , seorang menjadi plagiat karena sbb:
- Tidak menyebutkan sumber pustaka (fail to cite)
- Tidak menandai dengan tanda kutip suatu tulisan yang merupakan kutipan (fail to quote)
- Kopi dan paste (copy and paste)
- Membeli, menyalin atau meminjam (purchasing, copying, and borrowing)
Dari sudut tidak terduga, Council of Writing Program Administrator (tanpa tahun), mempunyai beberapa hipotesis atas pertanyaan mengapa seorang mahasiswa menjadi plagiator sbb:
- Mahasiswa mungkin tidak mengetahui bagaimana menyatukan ide-ide orang lain dan mendokumentasikan secara memadai sumber ide-ide tulisannya
- Mahasiswa melakukan kesalahan sebab mereka sedang dalam proses belajar bagaimana menyatukan kata-kata atau ide-ide orang lain ke dalam karya mereka sendiri sebab keliru atau kesalahan adalah hal yang lumrah dalam proses pembelajaran
- Mahasiswa mungkin tidak mengetahui cara yang baik dan teliti dalam mencatat hal hal pentign selama penelitian
Contoh naskah yang oleh situs waskito adijarto di cap sebagai “Contoh Plagiat copy paste bulat-bulat” dapat diakses di link ini dan bandingkan dengan naskah dari Diponegoro University Institutional Repository < http://eprints.undip.ac.id/18359/ >, anda sendiri silahkan menyimpulkan sendiri siapa yang membodohi para pembimbing profesornya dengan menjadi plagiator dan siapa korban plagiatnya. (zp)