POLTEKKES KEMENKES MALANG

Usaha dan BLU

Visi

Menjadi Unit Usaha Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang yang profesional, inovatif, dan berdaya saing dalam penyediaan layanan pendidikan, pelatihan, laboratorium, serta pemanfaatan aset untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan kemandirian Badan Layanan Umum (BLU).

Misi

  1. Menyelenggarakan layanan usaha yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU).
  2. Mengoptimalkan pemanfaatan sarana, prasarana, serta sumber daya Poltekkes Kemenkes Malang untuk memberikan nilai tambah kepada masyarakat.
  3. Mengembangkan layanan pelatihan, laboratorium, konsultasi, dan penyewaan fasilitas yang berkualitas serta berorientasi pada kepuasan pelanggan.
  4. Mendorong inovasi layanan berbasis teknologi informasi melalui digitalisasi proses bisnis dan pelayanan.
  5. Meningkatkan kontribusi pendapatan institusi guna mendukung pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Struktur Organisasi

Unit Usaha berada di bawah koordinasi Direktur Poltekkes Kemenkes Malang dan dipimpin oleh Kepala Unit Usaha. Dalam pelaksanaan tugasnya didukung oleh beberapa fungsi layanan sebagai berikut:

  • Direktur Poltekkes Kemenkes Malang
    • Wakil Direktur Bidang Keuangan, Umum, dan Kerja Sama
      • Kepala Unit Usaha
        • Koordinator Pelayanan dan Pemasaran
        • Koordinator Pengembangan Bisnis
        • Koordinator Administrasi dan Keuangan
        • Koordinator Sarana dan Operasional
        • Pengelola Website dan Sistem Informasi
        • Staf Administrasi

(Struktur organisasi dapat disesuaikan dengan Keputusan Direktur atau struktur organisasi yang berlaku di Poltekkes Kemenkes Malang.)

Tugas

Unit Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan, pengembangan, pemasaran, dan pelayanan berbagai jenis usaha yang dimiliki Poltekkes Kemenkes Malang sebagai bagian dari optimalisasi pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU), dengan tetap mengedepankan mutu layanan, efisiensi, transparansi, dan kepuasan pelanggan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Unit Usaha memiliki fungsi:

  1. Mengelola layanan usaha sesuai jenis layanan dan tarif yang telah ditetapkan.
  2. Mengembangkan produk dan layanan baru yang mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Mengelola penyewaan sarana dan prasarana institusi secara profesional.
  4. Menyelenggarakan pelatihan, workshop, sertifikasi, dan kegiatan pengembangan kompetensi.
  5. Mengelola layanan laboratorium, pengujian, dan jasa konsultasi.
  6. Melaksanakan promosi, pemasaran, dan kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha, industri, serta masyarakat.
  7. Mengembangkan sistem pelayanan berbasis digital, termasuk website dan layanan pemesanan daring.
  8. Menyusun laporan kinerja, laporan keuangan, dan evaluasi pengelolaan Unit Usaha secara berkala.
  9. Mendukung peningkatan pendapatan BLU melalui optimalisasi pemanfaatan aset dan layanan unggulan.   

 

Untuk sewa aset dapat melalui link berikut : 

Sewa Aset Poltekkes Kemenkes Malang

 

 

Untuk daftar pelatihan kesehatan dapat melalui link berikut : 

Daftar Pelatihan Kesehatan