POLTEKKES KEMENKES MALANG

Unit Pengendali Gratifikasi

Kepala Unit Pengendali Gratifikasi : Eko Rahman Setiawan, SKM, MKM

Unit Pengendalian Gratifikasi merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengendalian penerimaan gratifikasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan. Melalui website ini, seluruh pegawai dan pemangku kepentingan dapat memperoleh informasi mengenai ketentuan gratifikasi, mekanisme pelaporan, regulasi yang berlaku, serta berbagai materi edukasi untuk meningkatkan budaya antikorupsi.

Unit Pengendali Gratifikasi Poltekkes Kemenkes Malang adalah Unit penunjang teknis di bidang akuntabilitas kinerja  yang berfungsi  dalam  rangka mengoptimalkan program pengendalian  Gratifikasi di lingkungan Poltekkes Kemenkes Malang. Unit Pengendali Gratifikasi berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. Secara teknis fungsional dibina oleh Wakil Direktur II.


Tugas dan Wewenang Unit Pengendali Gratifikasi adalah :

  1. Menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai Kementerian Kesehatan Poltekkes Malang
  2. Menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi dari Pegawai Kementerian Kesehatan Poltekkes Kemenkes Malang
  3. Meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK
  4. Melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada KPK e. Menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi
  5. Melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal Poltekkes Kemenkes Malang baik Pegawai maupun mahasiswa.
  6. Melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status dari KPK
  7. Melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka Pengendalian Gratifikasi
  8. Melakukan konfirmasi langsung atas laporan Gratifikasi kepada Pelapor yang terkait dengan kelengkapan pelaporan Gratifikasi
  9. Menentukan dan memberikan rekomendasi atas penanganan dan pemanfaatan objek Gratifikasi yang dikecualikan
  10. Melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan objek Gratifikasi
  11. Melakukan koordinasi, konsultasi dan surat menyurat dengan KPK atas nama Kementerian Kesehatan Poltekkes Kemenkes Malang
  12. Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Poltekkes Kemenkes Malang dengan Inspektorat Jenderal dan pihak lainnya.
  13. Berkordinasi kegiatan  pengendalian Gratifikasi dalam Pembangunan Zona Integritas,Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih Melayani ( WBBM) di Poltekkes Kemenkes Malang

 

Mari membangun budaya integritas dimulai dari diri sendiri demi terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.